Warta

Polsek Sungai Pinang Ringkus Jambret di Jalan Gelatik Samarinda, Aksi Intai Penjual Terungkap dari CCTV

KLIKSAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Samarinda menangkap pelaku jambret di kawasan Jalan Gelatik, Selasa malam 13 Januari 2026 lalu. Pria pelaku jambret berinisial F (32) ini diringkus setelah nekat menjambret tas milik seorang pedagang es teh yang berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000.

Kejadian jambret yang menghebohkan Samarinda dan memilukan ini bermula saat korban, seorang wanita muda berinisial S (20), baru saja menutup gerai dagangannya.

Tanpa ia sadari, tas selempang putih berisi uang hasil jerih payahnya berjualan yang ia gantung di dasbor motor telah menjadi incaran pelaku yang sudah membuntutinya sejak dari kawasan Jalan S. Parman.

Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung memepet kendaraan korban dan merampas paksa tas tersebut hingga korban terkejut.

Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku segera memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan membuang tas selempang putih milik korban di area pemakaman Jalan Subulussalam untuk menghilangkan jejak.

Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Berkat transisi penyelidikan yang cepat, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil memetakan rute pelarian pelaku melalui analisis tajam terhadap rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi persembunyian pelaku di Jalan Kemakmuran dan melakukan penyergapan pada Jumat dini hari 16 Januari.

Saat penggeledahan, petugas menemukan fakta bahwa uang hasil jambret tersebut telah sebagian digunakan pelaku untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Selain menyita motor Yamaha M3 (KT 2906 PAB), helm GM, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, petugas juga menyita tumpukan barang bukti belanjaan.

Barang bukti itu berupa susu SGM, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, hingga obat nyamuk elektrik yang dibeli menggunakan uang milik korban.

Secara terpisah, Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Berkat ketelitian anggota dalam menganalisa rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti belanjaan hasil uang kejahatan tersebut. Kami menghimbau masyarakat, khususnya kaum wanita, agar lebih waspada dan tidak menyimpan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan mengundang niat jahat,” tegasnya.

Kini pelaku jambret beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *